Keputusan ini dirilis sebagai respons proaktif terhadap potensi lonjakan pelaporan yang biasanya terjadi menjelang tenggat waktu akhir Maret. DJP memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi mereka yang terlambat menyampaikan SPT, dengan ketentuan tertentu yang akan diulas dalam artikel ini.
Melalui artikel ini, kami akan mengupas tuntas isi KEP 79 PJ 2025, siapa saja yang berhak memanfaatkan kebijakan ini, cara pengajuan secara online, serta tips penting agar kamu tetap patuh pajak meskipun sedang dalam suasana libur panjang.
Apa Latar Belakang Diterbitkannya Kebijakan Ini?
Momentum menjelang libur panjang di akhir Maret dan awal April menjadi tantangan tersendiri bagi DJP dan wajib pajak. Banyak masyarakat yang akan bepergian atau melakukan persiapan menyambut Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, sehingga waktu untuk mengurus kewajiban pajak menjadi sangat terbatas.
Libur Panjang dan Tenggat Pelaporan SPT Tahunan
Tahun ini, batas pelaporan SPT jatuh tepat menjelang periode libur. DJP menyadari bahwa dalam kondisi tersebut, keterlambatan menjadi hal yang tidak terhindarkan. Oleh karena itu, pajak kep 79 pj 2025 hadir sebagai solusi kebijakan adaptif yang humanis.
Memberikan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak
Dengan terbitnya dirjen pajak kep 79, DJP ingin memberikan kepastian dan kemudahan, bukan sekadar memberikan dispensasi. Ini juga mencerminkan pendekatan inklusif dari otoritas pajak terhadap kondisi masyarakat secara menyeluruh.
Pokok-pokok Penting dalam KEP 79 PJ 2025
KEP-79/PJ/2025 mengatur sejumlah hal teknis yang wajib diketahui semua wajib pajak, terutama yang melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk penerapan penghapusan sanksi secara otomatis.
Siapa yang Dapat Manfaat dari Aturan Ini?
Wajib pajak orang pribadi yang:
- Telat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024,
- Menyampaikan SPT lewat e-Filing pada periode 1–30 April 2025,
- Melaporkan dengan benar, lengkap, dan jujur.
Apa Bentuk Keringanan yang Diberikan?
Bentuk keringanan adalah penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan pelaporan. Tidak perlu permohonan manual karena sistem DJP akan mengeluarkan surat keterangan secara otomatis setelah pelaporan diterima.
Cara Praktis Lapor dan Nikmati Penghapusan Sanksi
Pelaporan SPT tidak perlu repot karena DJP telah memfasilitasi pelaporan online dengan sistem yang sudah ditingkatkan. Berikut langkah-langkahnya.
Langkah Mudah via DJP Online
- Akses laman https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password
- Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan
- Isi data penghasilan dan potongan pajak
- Submit dan simpan bukti pelaporan
Setelah Lapor, Apa Selanjutnya?
Sistem akan otomatis mencatat bahwa kamu terlambat, namun memenuhi syarat penghapusan. Surat Keterangan Penghapusan Sanksi akan langsung dikirim ke email atau bisa diunduh melalui dashboard akun DJP Online.
Masih Ada Kewajiban Pajak Lain? Ini yang Perlu Diingat
Tak hanya SPT Tahunan, wajib pajak juga memiliki sejumlah kewajiban rutin lain yang bisa jatuh tempo di bulan Maret dan April. Misalnya:
- Pelaporan PPh Final UMKM
- Pembayaran PPN dan PPh Pasal 21
- SPT Masa lainnya
Hindari Keterlambatan karena Libur Nasional
Untuk menghindari risiko sanksi lainnya, pastikan kamu mengecek kalender pajak dan mengantisipasi tutupnya layanan kantor pajak fisik menjelang libur panjang.
DJP Tetap Buka Layanan Digital
Meski kantor fisik libur, layanan online tetap beroperasi. Manfaatkan fitur chat, email resmi, dan panduan daring yang tersedia di laman pajak.go.id.
Apa Perbedaannya dengan Tahun Sebelumnya?
Kebijakan tahun ini sedikit berbeda karena berlaku otomatis tanpa permohonan. Pada tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak harus mengajukan penghapusan sanksi secara tertulis.
Sistem Lebih Responsif
Pengalaman tahun lalu membuat DJP meningkatkan performa sistem digital. Sistem DJP Online kini sudah diperkuat untuk menghindari server down saat mendekati deadline.
Pelaporan Lebih Mudah dan Aman
Berbagai penyederhanaan format SPT juga dilakukan agar lebih ramah pengguna. DJP bahkan menyediakan video tutorial dan simulasi bagi wajib pajak pemula.
Dengan hadirnya keputusan dirjen pajak kep 79 pj 2025, masyarakat memiliki kemudahan lebih dalam menyampaikan SPT Tahunan tanpa khawatir akan sanksi administratif. Pemerintah melalui DJP menunjukkan empatinya terhadap tantangan masyarakat yang menghadapi libur panjang di akhir Maret. Yuk, tetap patuh pajak dan manfaatkan sistem digital untuk melapor lebih praktis.
FAQ
Apakah KEP 79 PJ 2025 berlaku untuk semua jenis pajak?
Tidak. Kebijakan ini hanya berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.
Bagaimana cara tahu sanksi saya dihapus atau tidak?
Setelah pelaporan, kamu akan menerima surat elektronik penghapusan sanksi dari DJP.
Apakah pelaporan SPT lewat jasa konsultan diperbolehkan?
Ya, selama dilakukan melalui sistem resmi dan data yang disampaikan benar.
Kalau lupa lapor SPT, apa saya masih bisa manfaatkan kebijakan ini?
Bisa, asalkan kamu melapor di rentang 1–30 April 2025 dan memenuhi syarat lain.
Apa keunggulan DJP Online dalam pelaporan SPT?
Mudah, cepat, bisa diakses 24 jam, dan kini sistemnya lebih stabil dari sebelumnya.