Penipuan aplikasi pajak Coretax ini menggunakan tampilan menyerupai aplikasi asli untuk mengelabui pengguna. Dengan dalih membantu pelaporan atau pembayaran pajak, pelaku justru mencuri data pribadi hingga informasi keuangan. Bagaimana cara mengenali dan menghindari bahaya dari aplikasi palsu ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Cara Kerja Penipuan Aplikasi Pajak Coretax
Untuk memahami bagaimana modus penipuan ini bekerja, kita perlu mengetahui proses dari awal hingga korban dirugikan. Biasanya, pelaku menyebarkan aplikasi melalui media sosial, iklan palsu, atau pesan WhatsApp yang tampak resmi.
Setelah korban mengunduh aplikasi, mereka akan diminta untuk mengisi data penting seperti NPWP, NIK, alamat email, hingga data keuangan. Tanpa disadari, semua data tersebut dikirimkan langsung ke server yang dikelola pelaku penipuan. Beberapa aplikasi bahkan dilengkapi dengan malware yang mampu merekam aktivitas korban di perangkat mereka.
Ciri-ciri Aplikasi Coretax Palsu
Agar masyarakat tidak menjadi korban, penting untuk mengetahui ciri-ciri aplikasi Coretax palsu. Berikut beberapa hal yang patut dicurigai:
- Tidak tersedia di Google Play Store atau App Store resmi.
- Memiliki nama atau ikon yang mirip, tapi tidak identik dengan aplikasi asli.
- Menggunakan domain yang tidak resmi, seperti “.xyz”, “.app”, atau tautan acak.
- Meminta data sensitif sejak awal tanpa otorisasi resmi.
- Tidak disertai informasi pengembang atau otorisasi DJP.
Jika menemukan aplikasi dengan ciri seperti di atas, sebaiknya jangan diunduh dan segera laporkan ke pihak berwenang.
Dampak Penipuan Aplikasi Pajak Coretax
Modus penipuan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tapi juga bisa berdampak lebih luas:
- Pencurian Identitas – Data pribadi bisa digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pinjaman online atau pembukaan rekening palsu.
- Kehilangan Uang – Pelaku bisa mengakses informasi keuangan dan menyalahgunakannya.
- Kerugian Kredibilitas – Masyarakat menjadi ragu terhadap aplikasi resmi dan layanan digital DJP.
- Penyebaran Malware – Beberapa aplikasi disusupi virus atau spyware yang menyebar ke perangkat lain.
Cara Melindungi Diri dari Aplikasi Palsu
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari aplikasi pajak palsu:
- Selalu unduh dari platform resmi seperti Play Store atau App Store.
- Periksa nama pengembang aplikasi. Pastikan berasal dari DJP atau lembaga resmi.
- Jangan sembarang mengklik tautan yang dikirimkan melalui pesan singkat atau email tidak dikenal.
- Gunakan antivirus atau aplikasi keamanan di perangkat.
- Laporkan aplikasi mencurigakan ke Kementerian Kominfo atau DJP.
Tindakan Pemerintah dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Kominfo, telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi ilegal. Mereka juga berencana meningkatkan edukasi publik mengenai pentingnya verifikasi sebelum mengunduh aplikasi.
Pihak DJP juga meminta masyarakat untuk menggunakan saluran resmi seperti laman www.pajak.go.id atau aplikasi resmi yang terverifikasi. Edukasi digital menjadi penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan aplikasi pajak Coretax yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Penipuan aplikasi pajak Coretax adalah bentuk kejahatan digital yang serius dan merugikan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap aplikasi yang mengatasnamakan instansi resmi tanpa verifikasi.
Dengan meningkatnya kesadaran dan edukasi digital, kita bisa menekan potensi kejahatan siber di sektor perpajakan. Jangan pernah memberikan data pribadi ke aplikasi yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan semua layanan perpajakan diakses dari sumber resmi.