Isu panas datang dari ranah pengelolaan keuangan perusahaan negara. Baru-baru ini, publik digemparkan dengan keputusan kontroversial yang menyebut bahwa tantiem komisaris BUMN dihapus berdasarkan putusan Danantara. Bagi masyarakat awam, istilah tantiem mungkin belum familiar, tapi di dunia korporasi, terutama BUMN, tantiem adalah insentif tahunan yang nilainya bisa sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah.
Putusan ini menyita perhatian karena dilakukan oleh Danantara, lembaga yang selama ini belum banyak dikenal publik. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas, urgensi, dan dampaknya bagi sistem remunerasi di tubuh BUMN. Apalagi, beberapa tokoh politik seperti Fahri Hamzah yang juga menjabat sebagai komisaris ikut terdampak langsung dari keputusan ini.
Bukan hanya soal hak keuangan, tapi keputusan ini membuka perdebatan lebih luas: apakah penghapusan tantiem ini murni bagian dari pembenahan atau ada kepentingan politik di baliknya? Apakah ini awal mula pembatasan insentif pejabat negara atau justru langkah populis yang terburu-buru?
Apa Itu Tantiem dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Tantiem adalah bonus tahunan yang diberikan kepada anggota dewan komisaris dan direksi suatu perusahaan jika kinerja perusahaan tersebut dinilai baik. Besarnya tantiem ditentukan oleh pemegang saham melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan biasanya berdasarkan capaian laba perusahaan dalam tahun berjalan.
Di BUMN, tantiem sering kali menuai kontroversi karena nominalnya yang fantastis. Ketika perusahaan mengalami kerugian tapi pejabatnya tetap menerima insentif, publik merasa ada ketimpangan keadilan. Inilah salah satu alasan munculnya narasi pembenahan dan pemangkasan insentif—yang kemudian mengarah pada kebijakan bahwa tantiem komisaris BUMN dihapus secara total.
Siapa Sebenarnya Danantara dan Apa Wewenangnya?
Danantara, yang disebut sebagai entitas pengawas independen di bawah Kementerian BUMN, tiba-tiba mencuat setelah putusannya menghapuskan hak tantiem sejumlah komisaris. Namun, banyak pihak mempertanyakan, apakah Danantara memiliki kewenangan yang cukup kuat secara hukum untuk membuat keputusan strategis seperti itu?
Dalam beberapa laporan media, Danantara dianggap sebagai lembaga yang dibentuk untuk mempercepat transformasi tata kelola BUMN. Meski begitu, sejumlah pakar hukum korporasi menyebut bahwa keputusan penghapusan tantiem seharusnya tetap melalui jalur resmi yaitu RUPS dan Kementerian BUMN, bukan dari lembaga eksternal seperti Danantara. Karena itu, putusan ini membuka perdebatan soal validitas hukum dan prosedur pengambilan kebijakan.
Tantiem Fahri Hamzah Cs yang Mendadak Dibatalkan
Salah satu yang paling disorot dalam polemik ini adalah batalnya pencairan tantiem untuk sejumlah komisaris BUMN, termasuk Fahri Hamzah. Ia diketahui menjabat di salah satu anak perusahaan BUMN dan semula dijadwalkan menerima insentif tahunan sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja korporasi.
Namun, melalui surat resmi, Danantara menyatakan bahwa seluruh pembayaran tantiem ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini mengejutkan banyak pihak karena dilakukan secara sepihak, tanpa koordinasi terbuka dengan komisaris terkait. Reaksi publik pun beragam. Ada yang mendukung karena dinilai menekan pemborosan, namun tidak sedikit yang mengecam karena dianggap inkonstitusional dan melanggar kontrak kerja.
Pembenahan atau Populisme?
Kementerian BUMN kemudian memberikan pernyataan bahwa penghapusan tantiem adalah bagian dari pembenahan menyeluruh terhadap sistem insentif di perusahaan negara. Fokusnya kini bukan sekadar membagi keuntungan, tapi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Istana juga buka suara soal penghapusan tantiem komisaris. Presiden menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi reformasi BUMN yang lebih efisien dan berpihak pada kepentingan rakyat. Namun, tidak sedikit analis politik yang menilai langkah ini sebagai upaya populis menjelang tahun politik. Pembenahan buka kejar tantiem dinilai sebagai jargon yang mudah dijual ke publik, meskipun secara teknis belum memiliki kerangka regulasi yang matang.
Efek Jangka Panjang Terhadap Perusahaan Negara
Secara teori, insentif seperti tantiem memang dibutuhkan untuk mendorong kinerja manajemen dan menjaga loyalitas para pejabat tinggi perusahaan. Tanpa bonus yang layak, bisa saja terjadi eksodus besar-besaran dari kalangan profesional yang memilih bekerja di sektor swasta yang lebih menjanjikan.
Namun, di sisi lain, jika pemberian tantiem dilakukan tanpa tolok ukur yang objektif dan transparan, justru akan menciptakan ketimpangan dan kecemburuan sosial. Maka, menakar efek putusan Danantara bukan hanya soal menghitung kerugian individu, tetapi juga bagaimana kebijakan ini berdampak terhadap tata kelola perusahaan negara secara menyeluruh.
Respons Pelaku Usaha dan Akademisi
Beberapa pelaku usaha menyebut bahwa keputusan ini berisiko menurunkan minat kalangan profesional untuk duduk di kursi komisaris BUMN. Mereka khawatir bahwa posisi tersebut kini hanya akan diisi oleh kalangan politik atau birokrat yang tidak punya beban profesionalisme.
Sementara dari kalangan akademisi, muncul wacana agar dibuat sistem penggajian dan insentif baru yang lebih transparan dan terukur. Salah satu usulan adalah menyamakan pola pemberian tantiem dengan mekanisme penilaian kinerja berbasis Key Performance Indicator (KPI) yang dievaluasi pihak independen.
Apakah Penghapusan Ini Berlaku Permanen?

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah kebijakan ini akan berlaku permanen atau hanya bersifat sementara sambil menunggu payung hukum yang lebih jelas. Bahkan beberapa sumber menyebutkan, kemungkinan akan ada revisi atau evaluasi ulang terhadap putusan Danantara.
Sejumlah komisaris juga tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan ini. Jika gugatan tersebut diterima pengadilan, bisa saja putusan diubah dan tantiem dikembalikan dengan sistem yang lebih adil dan profesional.
Putusan tantiem komisaris BUMN dihapus oleh Danantara menjadi babak baru dalam wacana reformasi BUMN. Kebijakan ini memicu perdebatan sengit antara efisiensi dan hak profesional, antara populisme dan pembenahan struktural. Meski banyak pihak menyambut baik semangat penghematan anggaran, namun aspek legalitas dan proses pengambilan keputusan tetap harus dikritisi.
Langkah ke depan perlu mencakup penguatan sistem remunerasi berbasis kinerja, transparansi dalam pengelolaan dana publik, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Tanpa itu, pembenahan hanya akan menjadi slogan kosong tanpa hasil konkret.
FAQ
Apa itu tantiem komisaris BUMN?
Tantiem adalah bonus tahunan yang diberikan kepada komisaris atau direksi atas kinerja perusahaan, biasanya dibayar setelah RUPS menyetujui laporan keuangan.
Kenapa tantiem komisaris BUMN dihapus?
Penghapusan dilakukan oleh Danantara sebagai upaya pembenahan sistem insentif agar lebih efisien dan akuntabel.
Siapa itu Danantara?
Danantara adalah lembaga independen yang bertugas mempercepat reformasi tata kelola BUMN di bawah pengawasan Kementerian BUMN.
Apakah penghapusan ini permanen?
Belum ada keputusan final. Penghapusan bisa saja bersifat sementara hingga ada aturan hukum yang lebih jelas.
Siapa yang terdampak dari putusan ini?
Beberapa komisaris BUMN termasuk tokoh publik seperti Fahri Hamzah disebut batal menerima tantiem akibat putusan ini.














