Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam perkembangan perkara tersebut, Kpk Buka Peluang Periksa Nusron Wahid untuk mendapatkan keterangan yang dinilai diperlukan penyidik. Perkembangan terbaru bahkan telah bergerak lebih jauh: KPK menjadwalkan Menteri ATR/Kepala BPN itu untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai konstruksi perkara.
Status Nusron dalam agenda pemeriksaan tersebut adalah saksi. Hal ini penting ditegaskan karena pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. KPK membutuhkan keterangannya untuk mengonfirmasi informasi yang telah diperoleh selama proses penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Pada 7 Oktober, Nusron kemudian menyampaikan konfirmasi tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda internal kementerian sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Kpk Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Berlanjut Jadi Pemanggilan
Sebelumnya, KPK menyatakan penyidik terbuka untuk melakukan pemeriksaan Nusron Wahid oleh KPK apabila keterangannya diperlukan. Pernyataan tersebut muncul ketika penyidik mengembangkan perkara dan mendalami hubungan berbagai pihak yang muncul dalam rangkaian penyidikan.
Perkembangannya menjadi semakin konkret pada 7 Oktober 2026. KPK secara resmi menjadwalkan Nusron untuk diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa informasi dari Nusron dibutuhkan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang.
Nusron Wahid Belum Hadir dalam Pemeriksaan 7 Oktober
KPK pada Rabu pagi menyatakan masih menunggu kedatangan Nusron Wahid di Gedung Merah Putih. Penyidik sebelumnya telah menjadwalkannya memberikan keterangan pada hari yang sama terkait perkara di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Namun, hingga perkembangan pada Rabu sore, Nusron tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. KPK menyampaikan bahwa Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai ketidakhadirannya karena terdapat agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Mengapa Keterangan Nusron Dibutuhkan KPK
Kebutuhan terhadap keterangan Nusron berkaitan dengan upaya penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh. Dalam sebuah penyidikan, keterangan saksi dapat digunakan untuk mengonfirmasi dokumen, barang bukti elektronik, keterangan pihak lain maupun informasi yang ditemukan penyidik.
KPK sebelumnya juga menyebut adanya empat pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN yang mempunyai peran signifikan dalam rangkaian perkara. Penyidik antara lain mendalami alur perintah dan penerimaan uang sehingga keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses tersebut menjadi penting.
Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan ATR BPN

Kasus dugaan korupsi ATR BPN yang sedang dikembangkan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan. Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidikan perkara tersebut berkembang setelah operasi tangkap tangan pada September 2026. Dari rangkaian penanganan perkara, KPK kemudian melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan serta pendalaman terhadap berbagai bukti untuk mengetahui pihak yang berperan dan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.
Empat Orang Kepercayaan Turut Menjadi Perhatian
Salah satu alasan yang membuat kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron mengemuka adalah keberadaan empat pihak di luar struktur resmi Kementerian ATR/BPN yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. KPK menyatakan mereka mempunyai peran cukup signifikan dalam alur perintah maupun penerimaan uang yang sedang ditelusuri.
Namun, penyebutan hubungan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Justru pemeriksaan saksi menjadi salah satu mekanisme yang digunakan penyidik untuk menguji dan mengonfirmasi informasi yang sudah ditemukan.
KPK Ingin Membuat Konstruksi Perkara Lebih Terang
Dalam penyidikan KPK di Kementerian ATR BPN, penyidik perlu mencocokkan keterangan dari berbagai pihak dengan barang bukti yang sudah diperoleh. Karena Nusron menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, keterangannya dinilai dapat membantu menjelaskan sejumlah informasi yang berkaitan dengan lingkungan kementerian tersebut.
KPK menegaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk menerangkan konstruksi utuh perkara. Karena pemeriksaan 7 Oktober belum terlaksana, tahapan berikutnya adalah koordinasi dan penjadwalan ulang antara penyidik dengan Nusron.
Perlu Dibedakan dengan Perkara Kuota Haji
Nama Nusron Wahid sebelumnya juga muncul dalam pemberitaan mengenai penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Dalam konteks tersebut, KPK pernah menyatakan mendalami informasi yang muncul berkaitan dengan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR 2024 yang pernah diketuai Nusron.
Perkara yang menjadi dasar pemanggilan Nusron pada 7 Oktober 2026 berbeda. Agenda pemeriksaan terbaru berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemisahan konteks tersebut penting agar perkembangan dua perkara berbeda tidak tercampur dan menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Status Nusron Wahid Masih Sebagai Saksi
Dalam perkembangan terbaru yang diumumkan KPK, Nusron dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Tidak tepat menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus menjadi dasar dalam mengikuti perkembangan perkara. Penentuan status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan berdasarkan dugaan ataupun pemberitaan semata.
Apa yang Terjadi Setelah Nusron Tidak Hadir
Setelah menerima konfirmasi ketidakhadiran Nusron pada 7 Oktober, KPK menyatakan penyidik akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Artinya, kebutuhan terhadap keterangannya tetap ada meskipun agenda pertama belum dapat dilaksanakan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jadwal baru yang ditentukan penyidik serta hasil pemeriksaan ketika Nusron memenuhi panggilan. Keterangan tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan informasi dan bukti lain yang sudah dikumpulkan selama penyidikan.
Perkembangan Kpk Buka Peluang Periksa Nusron Wahid kini telah memasuki tahap pemanggilan resmi. KPK menjadwalkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron tidak menghadiri agenda tersebut karena menyampaikan adanya kegiatan internal kementerian. KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena keterangannya dibutuhkan untuk membantu menjelaskan konstruksi perkara secara utuh. Sampai pada perkembangan tersebut, konteks pemeriksaan Nusron adalah sebagai saksi, sehingga proses hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi acuan.
FAQ
Apakah KPK akan memeriksa Nusron Wahid?
Ya. Setelah sebelumnya membuka peluang pemeriksaan, KPK menjadwalkan Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi pada 7 Oktober 2026.
Apakah Nusron Wahid hadir di KPK pada 7 Oktober 2026?
Tidak. KPK menyatakan Nusron mengirimkan konfirmasi tidak dapat hadir karena mempunyai agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Apakah pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan ulang?
Ya. KPK menyatakan penyidik akan berkoordinasi dan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Apa status Nusron Wahid dalam perkara ini?
Dalam agenda pemeriksaan yang diumumkan KPK, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Mengapa KPK membutuhkan keterangan Nusron?
KPK menyatakan keterangannya dibutuhkan untuk membantu menerangkan konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara utuh.
Apakah pemanggilan sebagai saksi berarti Nusron bersalah?
Tidak. Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana.













