Pilkada 2024 semakin dekat, dan salah satu elemen penting dalam proses ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS memegang peranan krusial dalam memastikan pemungutan suara berjalan lancar, transparan, dan adil. Selain tanggung jawab besar yang mereka emban, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji KPPS Pilkada 2024, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Apa Itu KPPS dan Perannya di Pilkada 2024?
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan bagian dari badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, setiap KPPS terdiri dari tujuh anggota, termasuk satu ketua.
Tugas Utama KPPS di Pilkada 2024
KPPS bertanggung jawab atas berbagai tugas penting, antara lain:
- Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu.
- Melakukan pemungutan suara dan penghitungan hasil suara di TPS.
- Menyusun berita acara hasil penghitungan suara.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pihak berwenang.
- Menjaga keamanan kotak suara serta menangani laporan atau temuan selama proses pemungutan suara.
Dengan tugas berat ini, KPPS menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi.
Berapa Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024?
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berikut rincian gaji yang diterima oleh anggota KPPS dan petugas pengamanan:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan.
- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan.
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan.
Penetapan gaji ini berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Gaji tersebut akan diberikan setelah masa kerja selesai pada 8 Desember 2024, meskipun kemungkinan pencairan dapat dilakukan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.
Fasilitas dan Santunan untuk KPPS Pilkada 2024
Selain gaji, anggota KPPS juga mendapatkan sejumlah fasilitas dan perlindungan selama bertugas, antara lain:
1. Fasilitas Selama Bertugas
- Konsumsi: Disediakan selama bertugas di TPS.
- Alat Pelindung Diri (APD): Untuk memastikan keselamatan kerja, terutama dalam kondisi pandemi atau situasi tertentu.
2. Santunan Kecelakaan Kerja
Pemerintah juga memberikan santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas, dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp36.000.000.
- Cacat permanen: Rp30.800.000.
- Luka berat: Rp16.500.000.
- Luka sedang: Rp8.250.000.
- Biaya pemakaman: Rp10.000.000.
Santunan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghargai pengorbanan para petugas yang berperan penting dalam pelaksanaan demokrasi.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 ditetapkan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut, anggota KPPS akan menjalani berbagai tahapan, termasuk:
- Pelantikan pada 7 November 2024.
- Persiapan dan distribusi logistik TPS.
- Pemungutan dan penghitungan suara pada hari-H pemilu.
- Penyerahan hasil penghitungan suara kepada pihak terkait.
Selama masa kerja yang intensif ini, integritas dan ketelitian KPPS menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024.
Perbandingan Gaji KPPS dengan Badan Ad Hoc Lainnya
Selain KPPS, Pilkada 2024 juga melibatkan badan ad hoc lainnya, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Berikut adalah perbandingan gaji mereka:
Jumlah Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan.
- Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan.
Total Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan.
- Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan.
Gaji Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
- Pantarlih: Rp1.000.000 per bulan.
Dibandingkan dengan badan ad hoc lainnya, gaji KPPS memang lebih kecil. Namun, tugas KPPS yang berfokus pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Pilkada.
Gaji KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota merupakan bentuk penghargaan atas peran vital mereka dalam penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, fasilitas konsumsi, APD, serta santunan kecelakaan kerja menjadi tambahan perlindungan yang penting.
Masa kerja KPPS yang berlangsung selama satu bulan penuh menuntut komitmen tinggi dari setiap anggotanya. Dengan dukungan pemerintah dan masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, jujur, dan adil.
Sebagai ujung tombak pelaksanaan demokrasi, KPPS layak mendapatkan apresiasi atas dedikasi mereka. Mari kita dukung dan hargai peran KPPS dalam mewujudkan Pilkada yang sukses!