Breaking
12 Mar 2025, Wed

Kabid Propam Polda Sumbar: Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Penembakan di Solok Selatan

By Mega Saraswati No Comments
Kabid Propam Polda Sumbar

Kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota kepolisian di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, bersama sejumlah pejabat Polda Sumbar, memberikan penjelasan detail terkait perkembangan kasus ini melalui konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sumbar pada Sabtu, 23 November 2024.

Dalam pernyataannya, Kabid Propam Polda Sumbar menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum atas tindakan pelaku, yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Poin-Poin Penting Konferensi Pers Kabid Propam Polda Sumbar

Kabid Propam Polda Sumbar menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan. Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, turut hadir dan memberikan kronologi lengkap terkait penetapan tersangka.

Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasal Berlapis

Berdasarkan bukti kuat dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta visum korban, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” ungkap Dirkrimum.

Motif di Balik Tindakan Pelaku

Kabid Propam Polda Sumbar juga menjelaskan motif sementara dari tindakan pelaku, yaitu ketidaksenangan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh korban terhadap rekan pelaku. Namun, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menggali motif yang lebih mendalam.

Proses Etik yang Menanti Pelaku

Selain proses pidana, Kabid Propam Polda Sumbar memastikan bahwa pelaku juga menghadapi sidang kode etik sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga  Kerusakan Jembatan Ujung Batu Rokan Hulu

“Tersangka diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto Pasal 5 dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022. Ancaman maksimal adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Kabid Propam.

Sidang kode etik dijadwalkan maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai. Proses ini berjalan paralel dengan penyelidikan pidana yang dilakukan Ditkrimum Polda Sumbar.

Klarifikasi Isu Gangguan Mental Pelaku

Kabid Propam Polda Sumbar juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pelaku mengalami gangguan mental. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi pelaku dinyatakan sehat secara fisik maupun mental.

“Pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif narkoba. Saat ini, sampel rambut dan darah pelaku sedang diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Tindakan Tegas dan Penghargaan bagi Korban

Kapolri telah memberikan penghargaan kenaikan pangkat anumerta kepada korban, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang kini menyandang pangkat Kompol Anumerta.

“Penghargaan ini adalah bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum yang telah berjuang demi penegakan hukum,” kata Kabid Propam.

Sorotan Publik terhadap Perlakuan Khusus bagi Pelaku

Publik dan sejumlah tokoh, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengecam perlakuan istimewa terhadap pelaku selama proses pemeriksaan. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat berjalan tanpa borgol, mengenakan jaket, dan bahkan merokok di ruang pemeriksaan.

“Propam wajib dievaluasi. Ini adalah kasus serius, dan pelaku seharusnya diperlakukan sesuai SOP yang berlaku,” ujar Sahroni melalui media sosialnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mempertanyakan standar kerja Propam Polda Sumbar. Ia meminta agar Kabid Propam turut diperiksa terkait dugaan pelanggaran SOP dalam menangani kasus ini.

Kabid Propam Polda Sumbar menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum secara adil dalam kasus ini. Proses pidana dan etik terhadap tersangka berjalan secara bersamaan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga  Longsor Pagedangan Tangerang: Fakta, Penyebab, dan Upaya Penanganan untuk Memulihkan Akses

Namun, kritik terhadap pelaksanaan SOP oleh Propam menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan profesionalisme adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan penanganan yang tegas dan transparan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi institusi Polri dalam menangani permasalahan internal.

By Mega Saraswati

Copywriter liputan mendalam di berbagai topik seperti politik, sepakbola, teknologi, olahraga dan isu-isu menarik yang viral dan populer. Memberikan sumber informasi terpercaya bagi pembaca yang ingin selalu terupdate dengan perkembangan terbaru.