Kasus KDRT Dr Agus Prayoga menjadi sorotan publik setelah terdakwa, seorang dokter, meninggal dunia usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/11/2024). Dr Agus dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi. Sidang yang diadakan untuk mendengarkan keterangan saksi ini menjadi momen terakhir bagi terdakwa, yang tiba-tiba tak sadarkan diri saat perjalanan pulang dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit William Booth.
Pengacara terdakwa, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, menyatakan bahwa kliennya sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit, namun sempat mengeluh sesak napas dan dada terasa panas. Dengan meninggalnya Dr Agus, kasus KDRT Dr Agus Prayoga secara otomatis ditutup oleh hakim, dan tuntutan jaksa dinyatakan batal. Nurrachmasari, mantan istri almarhum, juga telah memberikan maafnya dalam persidangan sebelum kejadian tragis ini terjadi.
Kronologi Kasus KDRT Dr Agus Prayoga
Kasus KDRT Agus Prayoga bermula pada 12 Agustus 2023, di rumah pasangan tersebut di Jalan Juwono. Saat itu, konflik rumah tangga antara Dr Agus dan Nurrachmasari mencapai puncaknya. Dalam perselisihan tersebut, Dr Agus menyatakan bahwa jika mantan istrinya tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang masih berusia dua tahun.
Nurrachmasari tidak setuju dengan permintaan tersebut, dan situasi semakin memanas hingga terjadi kekerasan fisik. Insiden ini membuat Nurrachmasari melaporkan Dr Agus atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan, dengan agenda terakhir berupa sidang keterangan saksi.
Sidang dan Tragedi di Pengadilan
Sidang untuk kasus KDRT Dr Agus Prayoga di PN Surabaya pada Selasa, 19 November 2024, dihadiri oleh tim pengacara terdakwa, jaksa penuntut umum, serta saksi-saksi. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Setelah sidang berakhir, Dr Agus yang terlihat lemah dipapah oleh pengacaranya keluar dari ruang sidang. Dalam perjalanan pulang menggunakan mobil, ia tiba-tiba pingsan. Sesampainya di RS William Booth, dokter menyatakan bahwa Dr Agus telah meninggal dunia.
Menurut Oscarius, pengacara almarhum, Dr Agus tidak menunjukkan tanda-tanda masalah kesehatan sebelum kejadian ini. “Ia hanya mengeluh sesak napas dan dadanya terasa panas. Kami semua tidak menduga hal ini akan terjadi,” ujar Oscarius.
Penutupan Kasus KDRT Dr Agus Prayoga
Dengan meninggalnya terdakwa, KDRT Dr Agus Prayoga secara hukum dianggap selesai. Hakim memutuskan untuk menutup kasus ini, sementara tuntutan jaksa otomatis dibatalkan. Pengacara Nurrachmasari, Justin Malau, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan maaf kepada terdakwa dalam persidangan.
“Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi kasus ini. Kami hanya berharap almarhum diterima di sisi-Nya,” ungkap Justin. Nurrachmasari, yang sebelumnya menjadi korban dalam kasus ini, memilih untuk berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan.
Duduk Perkara Kasus KDRT Dr Agus Prayoga
Jaksa penuntut umum R. Ocky Selo dalam amar dakwaannya menyebutkan bahwa KDRT Dr Agus Prayoga berakar dari konflik rumah tangga yang berlangsung lama. Dalam perselisihan tersebut, Dr Agus diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Kekerasan tersebut dilaporkan oleh Nurrachmasari setelah mereka gagal mencapai kesepakatan untuk berdamai. Ia menyatakan bahwa tindak kekerasan terjadi karena Dr Agus tidak dapat menerima keputusan untuk bercerai. Konflik ini tidak hanya merusak hubungan pasangan tersebut, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan keluarga mereka.
Pandangan Hukum dan Respons Publik
Tragedi yang menyelimuti kasus KDRT Dr Agus Prayoga membuka kembali diskusi tentang pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Meski kasus ini ditutup karena terdakwa meninggal dunia, banyak pihak berharap agar kejadian serupa dapat dicegah melalui pendekatan yang lebih efektif dalam menangani konflik rumah tangga.
Respons publik terhadap kasus ini beragam, mulai dari simpati terhadap keluarga korban hingga kritik terhadap sistem hukum yang dianggap terlalu lambat dalam menyelesaikan kasus-kasus KDRT. Meskipun ada perdamaian antara pihak-pihak terkait, banyak yang merasa bahwa upaya lebih lanjut diperlukan untuk melindungi korban KDRT di masa depan.
Kasus KDRT Dr Agus Prayoga berakhir dengan tragedi yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan pihak-pihak terkait. Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara hukum dinyatakan selesai, namun dampak emosional dan moralnya masih terasa.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penanganan kasus KDRT dengan cepat dan tepat untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi semua pihak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan lembaga hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.