Banyak warga, termasuk para aktivis pelestarian warisan kota, mempertanyakan kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan tanah eks Palaguna Bandung. Apalagi, lokasi ini dulunya merupakan pusat perbelanjaan Palaguna Plaza yang pernah menjadi ikon Bandung pada era 1990-an. Kini, alih-alih berfungsi sebagai ruang publik yang tertib, kawasan tersebut malah dipenuhi tumpukan sampah dan aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Sejarah Singkat Palaguna Plaza dan Transformasi Kawasan
Sebelum menjadi kawasan sengketa dan disegel, tanah eks palaguna bandung adalah tempat berdirinya Palaguna Plaza—pusat perbelanjaan yang sangat populer di Bandung pada dekade 90-an. Terletak di jantung kota, gedung ini dulunya menjadi tempat berkumpul berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga pelancong luar kota.
Namun seiring berjalannya waktu dan berkembangnya pusat perbelanjaan modern, Palaguna Plaza mulai ditinggalkan. Bangunan tua ini akhirnya dibongkar, menyisakan lahan kosong yang hingga kini tidak memiliki kejelasan kepemilikan secara publik. Beberapa kalangan bahkan menyebut kawasan ini sebagai tanah tak bertuan.
Tanah pangalengan atau wilayah sekitar yang kini menjadi bagian dari pusat dinamika tata ruang kota Bandung, terus berkembang. Namun perencanaan yang tidak matang dan lemahnya pengawasan membuat kawasan ini rentan disalahgunakan, termasuk untuk kegiatan ekonomi ilegal seperti pasar malam tanpa izin.
Penyebab Penyegelan oleh Pemkot Bandung
Pada 21 Mei 2025, Pemerintah Kota Bandung melalui Wali Kota Farhan melakukan penyegelan lahan eks Palaguna karena mendapati aktivitas pasar malam yang dilakukan secara ilegal. Dalam konferensi pers, Farhan menyatakan bahwa pihak pengelola tidak memiliki izin sah dan telah melanggar aturan tentang pemanfaatan lahan, termasuk regulasi yang mengatur kawasan cagar budaya.
Pemerintah juga menyoroti adanya tumpukan sampah yang tidak dikelola dan dugaan pelanggaran aturan zonasi kota. Pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai ini memicu kekhawatiran warga karena berdampak pada kebersihan lingkungan dan potensi gangguan sosial.
Kondisi ini semakin diperparah oleh tidak adanya pihak yang secara legal mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Sejumlah pihak mencurigai adanya praktik jual tanah pakuhaji bandung barat dengan modus penyewaan liar yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Sikap Tegas Pemkot dan Komitmen Tata Ruang
Pemerintah Kota Bandung bertekad mengakhiri praktik pemanfaatan ruang tanpa izin. Menurut Farhan, pihaknya akan mengambil alih sementara lahan tersebut guna mencegah aktivitas ilegal yang terus berulang. Ia juga menyatakan akan menertibkan lapak pasir sungging dan aktivitas serupa yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Kalau statusnya belum jelas dan tidak bertuan, maka kami akan jaga agar tidak disalahgunakan,” ujar Farhan.
Dalam pernyataannya, Farhan juga menyinggung pentingnya kolaborasi antara Pemkot, BPN, dan kepolisian untuk mengusut tuntas asal-usul hak atas tanah eks palaguna bandung. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
Reaksi Warga dan Aktivis Kota Bandung
Warga sekitar menyambut baik penyegelan tersebut karena sebelumnya banyak dari mereka merasa terganggu dengan keramaian pasar malam yang berlangsung hingga larut malam. Aktivis pelestarian cagar budaya juga mendukung langkah ini dan berharap lahan tersebut dikembalikan fungsinya sesuai dengan rencana awal.
Salah satu komunitas yang menamakan diri mereka “Jejaka Tulen Pasundan” bahkan mengajukan proposal untuk menjadikan tanah eks palaguna sebagai ruang publik terbuka yang ramah keluarga dan edukatif. Mereka mengusulkan taman kota, ruang seni, atau pusat UMKM sebagai alternatif pemanfaatan.
Namun, tak sedikit pula yang khawatir tanah ini akan menjadi polemik berkepanjangan bila tidak segera ditetapkan status legal dan rencana pemanfaatannya secara jelas oleh pemerintah.
Potensi Pemanfaatan Ulang Lahan dan Masa Depan Tanah Eks Palaguna
Setelah penyegelan, Pemkot Bandung berencana menyusun konsep pemanfaatan ulang lahan yang melibatkan partisipasi publik. Salah satu ide yang berkembang adalah menjadikan kawasan ini sebagai ruang hijau kota yang menghubungkan antara pusat bisnis dan ruang komunitas.
Gagasan lainnya datang dari akademisi dan urban planner yang mengusulkan agar kawasan ini menjadi pusat pendidikan sejarah kota, mengingat lokasinya berada dekat dengan sejumlah situs bersejarah. Potensi ini jika dikelola dengan baik bisa menjadi daya tarik wisata sejarah dan budaya baru bagi Kota Bandung.
Meski belum ada keputusan final, tanah eks palaguna bandung 2025 terbaru ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik. Pemerintah pun harus berhati-hati agar tidak menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.
FAQ
Apa alasan utama Pemkot Bandung menyegel tanah eks Palaguna?
Karena ditemukan aktivitas pasar malam ilegal dan pelanggaran aturan cagar budaya serta zonasi lahan.
Siapa pemilik resmi tanah eks Palaguna Bandung?
Hingga kini belum ada kejelasan resmi tentang kepemilikan lahan tersebut.
Apa rencana Pemkot terhadap lahan eks Palaguna?
Pemkot berencana mengambil alih sementara dan menyusun rencana pemanfaatan yang lebih tertib.
Apakah warga mendukung tindakan penyegelan?
Sebagian besar warga mendukung karena sebelumnya merasa terganggu oleh aktivitas ilegal di lokasi.
Apa potensi lahan ini ke depannya?
Berpotensi dijadikan taman kota, pusat budaya, atau ruang publik komunitas yang lebih bermanfaat.