Kabar gembira datang untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal dan besaran kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disahkan pada awal Oktober. Peraturan ini menjadi dasar hukum penting dalam penyesuaian penghasilan bagi para purna abdi negara yang telah lama menantikan kabar baik ini.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian gaji bukan hanya berlaku bagi ASN aktif, tetapi juga bagi pensiunan dan penerima pensiun janda/duda. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi panjang mereka selama mengabdi kepada negara.
Aturan Baru Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Joko Widodo menetapkan besaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan. Berdasarkan laporan dari Fajar.co.id dan Radar Solo, pemerintah memastikan bahwa pembayaran kenaikan gaji akan dimulai pada bulan Oktober 2025. Artinya, para pensiunan bisa menikmati tambahan penghasilan tepat di bulan tersebut setelah proses administrasi dan teknis pencairan selesai dilakukan.
Kebijakan ini juga mengatur bahwa kenaikan gaji berlaku surut sejak awal tahun, tepatnya mulai Januari 2025. Hal ini berarti bahwa para pensiunan akan menerima rapelan atau pembayaran selisih dari Januari hingga bulan efektif pencairan. Menurut CNN Indonesia, kebijakan serupa juga pernah diterapkan dalam beberapa tahun sebelumnya untuk menjaga keseimbangan fiskal dan kelancaran sistem keuangan negara.
Besaran Kenaikan Berdasarkan Golongan
Pertanyaan yang banyak muncul di kalangan masyarakat adalah berapa persen kenaikan gaji pensiunan 2025? Berdasarkan peraturan baru, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata sebesar 8 persen untuk seluruh golongan, baik bagi ASN aktif maupun pensiunan. Besaran tersebut dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut ini perkiraan besaran gaji pensiunan per bulan setelah kenaikan:
- A.Golongan I: sekitar Rp1,750.000 – Rp2,800.000.
- B. Golongan II: sekitar Rp2,900.000 – Rp3,600.000.
- C. Golongan III: sekitar Rp3,700.000 – Rp4,800.000.
- D. Golongan IV: sekitar Rp5,000.000 – Rp7,200.000.
Nominal tersebut bersifat estimatif dan bisa sedikit berbeda tergantung pada masa kerja serta status kepegawaian sebelum pensiun. Kenaikan ini diharapkan dapat menyesuaikan daya beli para pensiunan terhadap inflasi nasional.
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan Secara Resmi
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, kenaikan gaji pensiunan 2025 kapan cair telah ditetapkan untuk dibayarkan mulai pertengahan Oktober 2025. Adapun pembayaran akan dilakukan bersamaan dengan gaji bulan berjalan, sementara rapelan Januari–September akan disalurkan dalam waktu terpisah melalui rekening masing-masing pensiunan.
Proses ini dilakukan secara bertahap agar tidak membebani sistem keuangan negara. Pemerintah juga menjamin bahwa pencairan akan dilakukan secara transparan dan dapat dipantau langsung melalui portal resmi Taspen maupun BKN. Bagi penerima pensiun janda/duda, pencairan juga akan dilakukan otomatis sesuai data penerima aktif yang sudah terverifikasi.
Tujuan dan Dampak Positif Kenaikan Gaji Pensiunan
Kenaikan gaji pensiunan ini bukan semata-mata bentuk kebijakan ekonomi, melainkan juga bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan. Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Fajar.co.id, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan kepada ASN yang telah mengabdikan hidupnya untuk pelayanan publik.
Dengan kenaikan ini, para pensiunan diharapkan dapat:
- Memiliki daya beli yang lebih baik di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
- Mendapatkan penghasilan yang layak sesuai kontribusinya.
- Meningkatkan taraf hidup keluarga dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan sinyal positif bagi generasi ASN aktif yang masih bertugas, bahwa pemerintah tidak melupakan kesejahteraan mereka di masa pensiun.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025 ini menjadi salah satu yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 5 persen, sedangkan pada 2024 tidak ada penyesuaian karena fokus pada stabilitas fiskal. Oleh karena itu, peningkatan 8 persen tahun ini dianggap cukup signifikan dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pensiunan.
Menurut data Kementerian Keuangan, kebijakan tahun ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga pensiunan hingga 12 persen. Angka ini menunjukkan bahwa kenaikan tersebut bukan hanya memberikan efek psikologis positif, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Cara Mengecek Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan
Para pensiunan dapat mengecek rincian gaji baru mereka melalui laman resmi PT Taspen (Persero) atau aplikasi Taspen Mobile. Cukup dengan login menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tanggal lahir, pengguna akan melihat besaran gaji lama, kenaikan, serta total yang akan diterima setiap bulan.
Selain itu, beberapa langkah juga bisa dilakukan untuk memastikan data pensiun tetap valid:
- Perbarui data diri dan rekening aktif di Taspen.
- Pastikan status janda/duda atau ahli waris sudah terverifikasi.
- Hindari tautan hoaks terkait penyaluran dana.
Langkah ini penting agar proses pencairan berjalan lancar dan dana tidak tertunda karena kesalahan administrasi.
Antisipasi Hoaks Tentang Kenaikan Gaji
Seiring pengumuman kebijakan baru ini, beredar pula sejumlah informasi palsu mengenai jadwal dan mekanisme pencairan gaji pensiunan. Beberapa situs tidak resmi bahkan menyebarkan link palsu yang mengatasnamakan Taspen atau BKN. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan berantai atau tautan mencurigakan yang menjanjikan pencairan cepat. Semua proses pencairan akan dilakukan otomatis oleh lembaga resmi tanpa perlu pengisian data tambahan melalui link eksternal.
Kesimpulan
Kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para purna ASN. Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa pembayaran kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan akan dilakukan mulai Oktober 2025 dengan sistem transparan dan adil. Selain mendapatkan tambahan penghasilan rutin, para pensiunan juga akan menerima rapelan sejak Januari 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para purna ASN, sekaligus memperkuat daya beli nasional. Dengan komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial, kenaikan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung ekonomi rakyat.
FAQ
Kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan tahun 2025?
Pembayaran kenaikan gaji pensiunan mulai dilakukan pada Oktober 2025 dengan rapelan sejak Januari.
Berapa persen kenaikan gaji pensiunan 2025?
Kenaikan rata-rata sebesar 8 persen untuk semua golongan ASN dan pensiunan.
Apakah gaji pensiunan PNS Oktober 2025 sudah naik?
Ya, gaji pensiunan Oktober sudah mencakup kenaikan sesuai Perpres 79 Tahun 2025.
Bagaimana cara mengecek rincian gaji pensiunan terbaru?
Cek melalui laman resmi PT Taspen atau aplikasi Taspen Mobile dengan login menggunakan NIP.
Apakah ada rapelan untuk kenaikan gaji pensiunan 2025?
Ada, rapelan dibayarkan dari Januari hingga September 2025 melalui rekening penerima pensiun.