Kebijakan ini mulai ramai dibahas sejak pertengahan Maret 2025, ketika dokumen resmi Instruksi Presiden (Inpres) terkait koperasi desa mulai beredar di berbagai media nasional. Langkah ini menandai dimulainya era baru dalam pembangunan berbasis desa, di mana koperasi berperan sentral sebagai tulang punggung ekonomi mikro dan penopang kesejahteraan warga. Dengan diterbitkannya inpres koperasi desa merah putih, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dari level paling bawah.
Isi dan Tujuan Inpres Koperasi Desa Merah Putih
Untuk memahami esensi dari kebijakan ini, kita perlu melihat isi utama dari Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa. Dalam inpres koperasi ini, Presiden Prabowo menginstruksikan secara langsung kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga, seperti Menteri Koperasi dan UKM, Mendagri, Mendesa PDTT, hingga Menkeu, untuk bekerja sama dalam menyukseskan percepatan pembentukan koperasi desa.
Fokus utama dari inpres merah putih ini adalah memastikan setiap desa di Indonesia memiliki minimal satu koperasi aktif yang berbadan hukum. Koperasi ini nantinya tidak hanya menjadi wadah usaha, tapi juga pusat pembinaan ekonomi warga. Untuk itu, pendanaan akan dialokasikan dari dana APBN dan APBD yang difokuskan pada penguatan kelembagaan dan pengembangan koperasi desa.
Prabowo menekankan bahwa program ini harus selesai dalam dua tahun ke depan, dengan target 80.000 koperasi desa terbentuk hingga akhir 2026. Arahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pemerataan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan menurunkan angka kemiskinan desa melalui pendekatan kelembagaan koperasi.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah
Untuk menjalankan inpres koperasi desa merah putih, Presiden meminta koordinasi intensif antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan pemerintah daerah. Para kepala daerah diminta mendukung penuh pembentukan koperasi desa dan memfasilitasi penyusunan legalitas, pelatihan manajemen, serta penyaluran bantuan modal.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri mendapat mandat untuk mengarahkan para gubernur dan bupati agar menjadikan koperasi sebagai program prioritas dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Di sisi lain, Menteri Keuangan juga diminta mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung operasionalisasi koperasi desa melalui skema dana alokasi khusus (DAK) dan program pembiayaan usaha mikro.
Inpres koperasi desa ini juga melibatkan peran aktif Kementerian BUMN dan lembaga lain seperti Bulog, Pertamina, dan PNM. Harapannya, koperasi desa nantinya dapat menjalin kemitraan langsung dengan BUMN agar bisa mengakses pasar lebih luas, sekaligus mendapatkan pendampingan bisnis secara berkelanjutan.
Strategi Pembentukan dan Pembiayaan Koperasi Desa
Dalam pelaksanaan inpres koperasi ini, proses pembentukan koperasi tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah telah menyiapkan panduan teknis dan pelatihan massal yang akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi di masing-masing provinsi. Salah satu pendekatan utamanya adalah menyatukan kelompok-kelompok usaha kecil, UMKM lokal, dan komunitas pertanian untuk membentuk koperasi yang inklusif.
Pembiayaan koperasi akan didorong melalui tiga sumber utama: alokasi dari APBD, dukungan APBN, serta kemitraan dengan perbankan dan lembaga keuangan mikro. Pemerintah juga membuka peluang bagi lembaga internasional untuk memberikan dukungan teknis dan pembiayaan dalam skema pembangunan koperasi desa.
Di samping itu, sistem pelaporan, digitalisasi keuangan koperasi, dan sistem pengawasan juga akan diperkuat. Pemerintah ingin agar koperasi tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga sehat secara finansial dan transparan dalam pengelolaannya.
Manfaat Strategis Koperasi Desa Merah Putih
Pelaksanaan percepatan koperasi desa merah putih ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap kehidupan ekonomi masyarakat desa. Koperasi menjadi media distribusi hasil panen, penyedia akses permodalan, serta penyerap produk lokal. Lebih jauh lagi, koperasi juga bisa menjadi agen distribusi barang pokok dan produk UMKM dari desa ke kota.
Dengan keberadaan koperasi di tiap desa, diharapkan terjadi pemotongan rantai distribusi yang selama ini merugikan petani dan pelaku usaha kecil. Koperasi menjadi solusi nyata dalam memperkuat daya tawar ekonomi desa serta menciptakan keadilan ekonomi. Ini adalah salah satu bentuk nyata pembangunan ekonomi inklusif yang telah lama diidamkan.
Prabowo sendiri menegaskan bahwa koperasi desa bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga bentuk kedaulatan ekonomi nasional. Inpres koperasi desa merah putih adalah bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi dari tingkat desa agar tidak selalu bergantung pada kota besar.
Tantangan dan Harapan Terhadap Pelaksanaan Inpres
Meski terdengar menjanjikan, pelaksanaan inpres koperasi desa tetap menghadapi tantangan. Salah satunya adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) di desa dalam mengelola koperasi secara profesional. Masih banyak desa yang belum memiliki SDM dengan kapasitas manajerial koperasi yang memadai.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan pelatihan dan pendampingan intensif. Selain itu, tantangan dari sisi pengawasan dan evaluasi berkala juga menjadi penting agar koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas tetapi benar-benar aktif dan bermanfaat.
Namun demikian, semangat dan potensi besar dari inpres ini tetap membuka harapan besar bagi masyarakat desa. Jika dijalankan secara optimal, koperasi desa merah putih akan menjadi titik tolak baru bagi kemajuan desa dan penguatan ekonomi rakyat.
FAQ
Apa itu inpres koperasi desa merah putih?
Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi di desa-desa seluruh Indonesia.
Kapan inpres ini mulai berlaku?
Inpres diterbitkan resmi pada Maret 2025 dan berlaku sejak ditandatangani.
Apa target utama dari inpres ini?
Membentuk minimal satu koperasi aktif di setiap desa sebagai upaya penguatan ekonomi lokal.
Bagaimana pembiayaannya?
Melalui APBN, APBD, dan dukungan lembaga pembiayaan mikro serta perbankan nasional.
Siapa saja yang dilibatkan dalam pelaksanaan inpres ini?
Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan mitra strategis lainnya.