Bagi guru-guru yang telah lolos seleksi PPG jalur guru tertentu, mengikuti proses lapor diri menjadi langkah awal yang menentukan kelanjutan pendidikan profesi mereka. Dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mulai dari dokumen yang diperlukan, jadwal terbaru, hingga prosedur teknis lapor diri PPG 2025 agar para peserta tidak keliru.
Apa Itu Lapor Diri PPG Guru Tertentu?
Lapor diri merupakan proses verifikasi dan validasi data serta dokumen peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG. Prosedur ini menjadi syarat wajib sebelum peserta memasuki tahap pendidikan dan pelatihan profesi guru. Lapor diri PPG guru tertentu 2025 berlaku bagi guru yang sudah mendapatkan penempatan LPTK dan harus segera melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti program.
PPG jalur guru tertentu ditujukan untuk mereka yang sudah mengajar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, termasuk guru non-PNS maupun PNS yang terdaftar dalam data Dapodik.
Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui platform detikEdu dan situs Kemendikbudristek, berikut adalah jadwal penting lapor diri tahun ini:
- Pengumuman Penempatan LPTK: 8 Mei 2025
- Pelaksanaan Lapor Diri: 8–10 Mei 2025
- Verifikasi dan Validasi Berkas: 11–13 Mei 2025
Peserta disarankan tidak menunda proses lapor diri agar terhindar dari masalah sistem atau keterlambatan dokumen.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor Diri
Ada sejumlah berkas wajib yang perlu disiapkan sebelum mengikuti lapor diri PPG guru tertentu 2025. Berikut daftarnya:
- Pakta Integritas – Dapat diunduh dari situs resmi dan harus diisi, ditandatangani, serta diberi materai.
- Kartu Identitas (KTP/SIM) – Fotokopi dan dokumen asli.
- Ijazah Terakhir – Disarankan ijazah S1 atau D4 yang relevan dengan bidang studi.
- SK Pengangkatan Pertama dan Terakhir – Untuk guru PNS dan non-PNS.
- Surat Tugas dari Kepala Sekolah – Surat resmi yang menyatakan bahwa guru aktif mengajar.
- Bukti Penempatan LPTK – Bisa berupa tangkapan layar atau cetakan hasil pengumuman.
Semua dokumen perlu dipindai dalam bentuk PDF dan dikumpulkan dalam satu file jika proses lapor diri dilakukan secara daring.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Pelaksanaan lapor diri bisa dilakukan melalui portal resmi Kemendikbudristek atau platform LPTK masing-masing. Berikut alur umumnya:
- Login ke Portal PPG – Gunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.
- Pilih Menu Lapor Diri – Akan muncul informasi LPTK penempatan.
- Unggah Dokumen Persyaratan – Upload semua berkas yang telah dipindai.
- Isi Pakta Integritas – Pakta ini wajib diunggah dalam bentuk PDF dengan tanda tangan asli.
- Konfirmasi Lapor Diri – Klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses.
Setelah semua langkah di atas dilakukan, peserta hanya perlu menunggu hasil verifikasi dari LPTK.
Kriteria Peserta yang Lolos PPG Guru Tertentu
Tidak semua guru bisa langsung mengikuti lapor diri. Terdapat beberapa kriteria utama untuk bisa mengikuti PPG guru tertentu tahun ini:
- Sudah Terdaftar di Dapodik – Hanya guru yang sudah terdata di sistem Dapodik.
- Memenuhi Syarat Administrasi – Termasuk kelengkapan dokumen dan kesesuaian bidang studi.
- Mendapatkan Penempatan LPTK – Nama peserta tercantum dalam hasil seleksi penempatan.
- Status Aktif Mengajar – Dibuktikan dengan surat tugas resmi dari kepala sekolah.
Link Unduh Pakta Integritas Resmi
Pakta integritas merupakan salah satu dokumen penting yang harus diisi dengan benar. Anda bisa mengunduh dokumen tersebut dari link berikut:
👉 Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025 (Waiting)
Pastikan mengisi sesuai petunjuk, dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan serta materai.
Proses lapor diri PPG guru tertentu 2025 adalah tahapan krusial dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru. Dengan mengikuti setiap petunjuk secara teliti dan menyiapkan semua berkas yang diminta, peserta bisa menyelesaikan proses ini tanpa hambatan. Mulai dari pakta integritas hingga bukti penempatan LPTK, semua perlu dilengkapi agar verifikasi berjalan lancar.
Jangan lewatkan jadwal penting dan pastikan Anda melakukan lapor diri tepat waktu. Informasi resmi dan detail biasanya tersedia di laman Kemendikbudristek dan platform masing-masing LPTK.