Perkembangan Kasus Korupsi Mbg Terbaru kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Nilai aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815, terdiri dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, kendaraan hingga jam tangan mewah. Perkembangan ini menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan perbuatan para tersangka, tetapi juga penelusuran aset.
Kasus tersebut sebelumnya menyeret sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Kejaksaan Agung mulai menetapkan tersangka pada Juni 2026 setelah menyidik dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk insentif Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) serta pengadaan sejumlah barang. perkembangan penyidikan korupsi program MBG, dugaan penyimpangan anggaran Makan Bergizi Gratis, dan aset tersangka korupsi MBG disita kini menjadi bagian penting untuk memahami sejauh mana perkara tersebut berkembang.
Kasus Korupsi Mbg Terbaru Masuk Tahap Penyitaan Aset
Perkembangan terbaru yang terungkap pada awal September 2026 adalah penyitaan aset. Kejaksaan Agung menyebut estimasi keseluruhan aset yang disita dari Dadan Hindayana mencapai sekitar Rp8,43 miliar. Di antaranya terdapat jam tangan Rolex yang ditaksir senilai Rp300 juta serta satu Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Sebagian uang ditemukan di kendaraan yang diduga terkait dengan Dadan di sebuah apartemen kawasan Sentul, Jawa Barat. Salah satunya berupa US$240.000 yang ditemukan di dalam kotak besi pada mobil Suzuki Carry Pickup.
Siapa Tersangka Kasus Korupsi MBG?
Penyidikan besar perkara ini mulai terlihat pada 3 Juni 2026 ketika Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidikan kemudian berkembang kepada pihak swasta. Asep Yusuf Somantri ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik berikutnya menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam pada 18 Juni 2026. Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Dugaan Korupsi Mencakup Tata Kelola Program MBG

Kasus Korupsi Mbg Terbaru bukan berkaitan dengan satu transaksi saja. Penyidik mengusut tata kelola program MBG di lingkungan BGN selama periode 2025–2026.
Kejaksaan sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dalam keterangan resmi Kejaksaan, pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat dugaan mark up.
Insentif SPPG Juga Masuk Penyidikan
Dugaan penyimpangan anggaran Makan Bergizi Gratis juga menyentuh pengelolaan insentif SPPG. Kejaksaan mengungkap bahwa BGN memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada SPPG.
Penyidik menduga terdapat penyelewengan terhadap insentif tersebut. Namun, karena perkara masih berada dalam proses hukum, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun
Salah satu angka terbesar yang muncul dalam perkembangan perkara berasal dari keterangan Kejaksaan Agung saat menghadapi sidang praperadilan Lodewyk Pusung pada Juli 2026. Jaksa merujuk kertas kerja audit tujuan tertentu BPKP yang menyatakan adanya pemborosan program MBG sebesar Rp10,5 triliun per tahun.
Angka tersebut perlu dipahami secara tepat sebagai nilai pemborosan program yang disebut dalam keterangan jaksa berdasarkan kertas kerja audit, bukan otomatis identik dengan jumlah uang yang dinikmati para tersangka. Nilai kerugian negara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus mengikuti hasil penyidikan, audit, dakwaan, serta proses pengadilan.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Ikut Didalami
Penyidikan juga berkembang ketika Kejaksaan Agung pada Juli mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum TNI aktif berinisial BU. Menurut penyidik, yang bersangkutan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Kejaksaan menyebut temuan tersebut berkaitan terutama dengan pengadaan sepeda motor. Status dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus mengikuti perkembangan resmi penyidikan dan proses hukum berikutnya.
Aset Tersangka Korupsi MBG Disita
Perkembangan aset tersangka korupsi MBG disita menjadi babak penting pada September. Selain aset Dadan Hindayana, penyidik dilaporkan melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka lain.
Dari Asep Yusuf Somantri, misalnya, penyidik menyita BMW 740 Li, Toyota Alphard, serta uang tunai dalam dolar AS dan dolar Singapura. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan.
KPK Sempat Menyelidiki Dugaan Korupsi MBG
Selain Kejaksaan Agung, KPK sebelumnya juga melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi MBG di lingkungan BGN. Namun, setelah Kejaksaan Agung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan upaya paksa, KPK memutuskan untuk sementara tidak melanjutkan aktivitas penyelidikannya.
KPK kemudian menegaskan keputusan tersebut bukan berarti penyelidikan dihentikan secara permanen. Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Juni menyatakan belum ada rencana administratif untuk menghentikan penyelidikan.
Kasus Korupsi Mbg Terbaru Masih Berjalan
Sampai perkembangan terbaru awal September 2026, Kasus Korupsi Mbg Terbaru masih merupakan perkara yang berjalan. Fokus pemberitaan terbaru berada pada penyitaan aset para tersangka, terutama aset Dadan Hindayana yang diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
Karena proses hukum belum selesai, istilah “dugaan” tetap penting digunakan ketika membahas perbuatan yang belum diputus pengadilan. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah.
Kasus Korupsi Mbg Terbaru memasuki perkembangan penting setelah Kejaksaan Agung menyita aset mantan Kepala BGN Dadan Hindayana senilai sekitar Rp8,43 miliar. Barang yang disita mencakup uang tunai berbagai mata uang, kendaraan hingga jam tangan mewah.
Penyidikan sendiri mencakup dugaan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026, mulai dari insentif SPPG hingga sejumlah pengadaan barang. Perkara masih berjalan sehingga perkembangan mengenai nilai kerugian negara, pertanggungjawaban setiap tersangka, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat perlu menunggu keterangan resmi penyidik serta proses pengadilan.
FAQ
Apa perkembangan Kasus Korupsi Mbg Terbaru?
Perkembangan terbaru adalah penyitaan berbagai aset tersangka. Dari Dadan Hindayana saja, Kejaksaan memperkirakan nilai aset yang disita sekitar Rp8,43 miliar.
Siapa mantan Kepala BGN yang menjadi tersangka?
Mantan Kepala BGN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dadan Hindayana.
Apa saja dugaan penyimpangan dalam kasus MBG?
Perkara mencakup dugaan penyimpangan tata kelola, insentif SPPG, serta pengadaan seperti sepatu, tablet, televisi dan sejumlah barang lainnya.
Berapa nilai aset Dadan Hindayana yang disita?
Kejaksaan memperkirakan totalnya mencapai Rp8.436.069.815.
Apakah kasus korupsi MBG sudah selesai?
Belum. Perkara masih dalam proses hukum, sehingga seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













