Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari jajaran kuasa hukumnya menjelang proses sidang praperadilan yang tengah menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Roy Suryo melalui keterangan kepada media dan menegaskan bahwa Ahmad Khozinudin bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili dirinya dalam seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Langkah ini sontak menjadi sorotan karena terjadi di tengah bergulirnya perkara yang menyita perhatian masyarakat luas.
Pencabutan surat kuasa tersebut disebut telah berlaku efektif sejak 11 Juli 2026. Roy Suryo menegaskan bahwa seluruh komunikasi hukum maupun pernyataan resmi terkait perkara yang dihadapinya kini hanya akan disampaikan oleh tim kuasa hukum yang masih mendapatkan mandat darinya. Pergantian tim hukum menjelang sidang praperadilan memunculkan berbagai spekulasi, namun Roy menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga kesamaan sikap dan strategi dalam menghadapi proses hukum. (pergantian kuasa hukum Roy Suryo) menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan dalam perkembangan kasus ini. (Sumber: Tirto, iNews)
Roy Suryo Tegaskan Ahmad Khozinudin Tak Lagi Menjadi Kuasa Hukum
Roy Suryo menyampaikan bahwa pencabutan kuasa dilakukan secara resmi melalui surat yang telah ditandatangani. Dengan demikian, Ahmad Khozinudin maupun anggota tim TAAKAA lainnya tidak lagi berhak memberikan pernyataan ataupun bertindak atas nama dirinya dalam perkara yang sedang berjalan.
Menurut Roy, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai perkembangan yang terjadi selama proses pendampingan hukum. Ia ingin memastikan seluruh komunikasi kepada publik dilakukan secara terkoordinasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perbedaan persepsi terkait strategi pembelaan yang sedang ditempuh.
Roy juga meminta seluruh pihak, termasuk media, agar hanya merujuk pada keterangan resmi dari tim kuasa hukum yang masih mendapatkan mandat darinya. Dengan demikian, informasi yang beredar di ruang publik diharapkan tetap akurat dan tidak menimbulkan polemik baru.
Alasan Roy Suryo Mencabut Surat Kuasa

Dalam keterangannya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa pencabutan kuasa dipicu oleh adanya perbedaan pandangan mengenai penyampaian informasi kepada publik. Ia mengaku kecewa terhadap sejumlah pernyataan Ahmad Khozinudin yang disampaikan dalam sebuah program televisi nasional.
Roy menilai penyampaian tersebut tidak lagi sejalan dengan strategi hukum yang ingin dibangun. Karena itu, ia memutuskan untuk mengakhiri kerja sama profesional dengan Ahmad Khozinudin dan timnya.
alasan Roy Suryo copot Ahmad Khozinudin kemudian menjadi perhatian karena keputusan tersebut diambil hanya beberapa hari sebelum agenda sidang praperadilan dimulai. Meski demikian, Roy menegaskan bahwa pencabutan kuasa merupakan hak setiap klien sebagaimana diatur dalam hubungan profesional antara advokat dan pemberi kuasa.
Tim Kuasa Hukum Baru Roy Suryo
Setelah mencabut kuasa Ahmad Khozinudin, Roy Suryo memastikan bahwa pendampingan hukumnya kini dilanjutkan oleh tim yang dipimpin Gafur Sangadji bersama Soraya.
Roy menjelaskan bahwa kedua kuasa hukum tersebut kini menjadi pihak yang berwenang mewakili dirinya dalam seluruh tahapan proses hukum. Ia berharap koordinasi yang lebih terfokus dapat membantu proses pembelaan berjalan secara maksimal.
Keberadaan tim hukum baru juga diharapkan mampu menjaga konsistensi strategi hukum yang akan diajukan dalam sidang praperadilan maupun tahapan proses hukum berikutnya.
Respons Ahmad Khozinudin
Menanggapi pencabutan kuasa tersebut, Ahmad Khozinudin menyatakan menghormati keputusan Roy Suryo. Menurutnya, pencabutan surat kuasa merupakan hak penuh klien dan tidak perlu dipersoalkan.
Ahmad menjelaskan bahwa sejak awal dirinya bersama tim memberikan pendampingan berdasarkan prinsip penegakan hukum dan bukan semata-mata kepentingan pribadi. Karena itu, ia menerima keputusan Roy Suryo sebagai bagian dari mekanisme hubungan profesional antara advokat dan klien.
respons Ahmad Khozinudin juga menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut dan berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak terhadap Sidang Praperadilan
Pergantian kuasa hukum menjelang sidang tentu menjadi perhatian publik. Namun secara hukum, pencabutan kuasa tidak menghentikan ataupun membatalkan proses praperadilan yang telah dijadwalkan oleh pengadilan.
Tim kuasa hukum baru akan melanjutkan seluruh proses pendampingan, termasuk penyusunan dokumen, penyampaian argumentasi hukum, hingga mewakili Roy Suryo di persidangan.
Meski terjadi perubahan komposisi tim, substansi permohonan praperadilan yang diajukan tetap menjadi fokus utama yang akan diperiksa oleh majelis hakim sesuai aturan hukum acara yang berlaku.
Hak Klien dalam Mencabut Kuasa Advokat
Dalam praktik hukum di Indonesia, setiap klien memiliki hak untuk mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada advokat kapan saja selama hubungan profesional masih berlangsung.
Pencabutan tersebut biasanya dilakukan secara tertulis agar memiliki kekuatan administratif yang jelas. Setelah surat kuasa dicabut, advokat yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan mewakili ataupun memberikan pernyataan atas nama klien dalam perkara tersebut.
Prinsip ini merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang diatur dalam ketentuan hukum perdata maupun kode etik profesi advokat.
Fakta Penting Pencabutan Kuasa
Beberapa poin penting dari perkembangan terbaru ini meliputi:
- Roy Suryo resmi mencabut kuasa Ahmad Khozinudin.
- Pencabutan berlaku efektif sejak 11 Juli 2026.
- Tim TAAKAA tidak lagi mewakili Roy Suryo.
- Gafur Sangadji dan Soraya menjadi kuasa hukum resmi.
- Sidang praperadilan tetap berjalan sesuai agenda pengadilan.
Perhatian Publik terhadap Kasus Ini
Kasus yang melibatkan Roy Suryo memang terus menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan isu yang sebelumnya telah ramai diperbincangkan di ruang publik.
Perubahan tim kuasa hukum menjelang sidang turut memunculkan berbagai spekulasi. Namun, baik Roy Suryo maupun Ahmad Khozinudin sama-sama menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari hubungan profesional antara klien dan kuasa hukum.
Ke depan, perhatian publik diperkirakan akan tertuju pada jalannya sidang praperadilan serta argumentasi hukum yang akan disampaikan oleh masing-masing pihak di pengadilan.
perkembangan kasus Roy Suryo diperkirakan masih akan menjadi salah satu topik yang terus mengikuti dinamika proses hukum dalam waktu dekat.
Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukumnya menjelang sidang praperadilan setelah menilai terdapat perbedaan pandangan dalam penyampaian informasi kepada publik. Pencabutan kuasa tersebut telah berlaku sejak 11 Juli 2026 dan membuat Ahmad Khozinudin beserta tim TAAKAA tidak lagi memiliki kewenangan mewakili Roy Suryo.
Meski terjadi pergantian kuasa hukum, proses praperadilan tetap berjalan sesuai jadwal. Roy Suryo kini didampingi oleh tim hukum baru yang dipimpin Gafur Sangadji dan Soraya, sementara Ahmad Khozinudin menyatakan menghormati keputusan tersebut sebagai hak penuh klien.
FAQ
Mengapa Roy Suryo mencopot Ahmad Khozinudin?
Roy Suryo menyatakan pencabutan kuasa dilakukan karena adanya perbedaan pandangan serta kekecewaan terhadap pernyataan Ahmad Khozinudin di media.
Sejak kapan pencabutan kuasa berlaku?
Pencabutan surat kuasa berlaku efektif sejak 11 Juli 2026.
Siapa kuasa hukum Roy Suryo saat ini?
Roy Suryo kini didampingi oleh Gafur Sangadji dan Soraya sebagai kuasa hukum resminya.
Apakah pencabutan kuasa memengaruhi sidang praperadilan?
Tidak. Proses praperadilan tetap berjalan sesuai jadwal, hanya pendampingan hukum yang kini dilakukan oleh tim kuasa hukum yang baru.














