• About
  • Disclaimer
  • EDU
  • Entertainment
  • Home
  • Index Berita
  • Kontak Kami
  • Lifestyle
  • myBlog
  • News
  • Otomotif
  • Privacy Policy
  • Sepakbola
  • Sports
  • Tech
  • Terms of Service
Nusagaruda
  • Home
  • Berita
    • Government
    • Business
    • Lokal
    • Politics
    • Science
    • World
  • EDU
    • Beasiswa
    • Perguruan Tinggi
    • Sekolah
  • Entertainment
    • Movie
    • Drama
    • Sinopsis
    • Music
    • Gosip
  • Sepakbola
    • Prediksi Skor
    • Tim Nasional
  • Sports
    • Voli
    • Badminton
    • Fitness
    • Olahraga
  • Lifestyle
    • Travel
    • Food
    • Health
    • Fashion
    • Beauty
  • Tech
    • Game
    • Apps
    • Gadget
    • Smartphone
    • Mobile
    • Startup
    • Teknologi
  • Otomotif
  • Blog
    • Budaya
    • Tips & Trick
    • Review
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Government
    • Business
    • Lokal
    • Politics
    • Science
    • World
  • EDU
    • Beasiswa
    • Perguruan Tinggi
    • Sekolah
  • Entertainment
    • Movie
    • Drama
    • Sinopsis
    • Music
    • Gosip
  • Sepakbola
    • Prediksi Skor
    • Tim Nasional
  • Sports
    • Voli
    • Badminton
    • Fitness
    • Olahraga
  • Lifestyle
    • Travel
    • Food
    • Health
    • Fashion
    • Beauty
  • Tech
    • Game
    • Apps
    • Gadget
    • Smartphone
    • Mobile
    • Startup
    • Teknologi
  • Otomotif
  • Blog
    • Budaya
    • Tips & Trick
    • Review
  • Indeks
No Result
View All Result
Nusagaruda
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • EDU
  • Entertainment
  • Sepakbola
  • Sports
  • Lifestyle
  • Tech
  • Otomotif
  • Blog
  • Indeks
Home Berita

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana Masuki Tahap Penting di DPR

Reza Pratama by Reza Pratama
October 6, 2026
in Berita
0
Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana
1
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembahasan Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian karena regulasi ini diproyeksikan memperkuat mekanisme negara dalam menelusuri, membekukan, merampas, dan mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Hingga awal Oktober 2026, rancangan tersebut masih berada dalam proses legislasi di DPR RI dan belum menjadi undang-undang. Komisi III DPR terus menghimpun masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, serta kelompok masyarakat untuk menyempurnakan substansinya.

RUU ini dinilai penting karena penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku. Dalam tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar, pemulihan aset menjadi bagian penting agar hasil kejahatan tidak tetap dapat dinikmati. Di sisi lain, mekanisme perampasan aset memiliki konsekuensi serius terhadap hak milik sehingga prosesnya harus disertai perlindungan hukum, pengawasan pengadilan, kesempatan keberatan, dan kepastian bagi pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.

Status Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana 2026

RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR sebelumnya menegaskan bahwa informasi yang menyebut rancangan tersebut dikeluarkan dari daftar prioritas tidak sesuai dengan posisi resmi proses legislasi. RUU tersebut ditempatkan sebagai usul DPR dan penyusunannya berada di Komisi III.

Memasuki Oktober 2026, prosesnya bergerak melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU. Pada 5 Oktober, Komisi III kembali menggelar RDPU dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Airlangga untuk menerima masukan terhadap penyusunan rancangan tersebut. Artinya, pembahasannya masih aktif dan substansi yang nantinya menjadi ketentuan final masih dapat berkembang.

Mengapa RUU Perampasan Aset Dibutuhkan

Salah satu gagasan utama regulasi ini adalah memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam kejahatan bermotif ekonomi, menjatuhkan hukuman terhadap pelaku belum tentu mengembalikan seluruh keuntungan ilegal atau kerugian yang timbul.

Aset hasil kejahatan juga dapat berpindah tangan, disamarkan, diubah bentuknya, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Kondisi seperti itu membuat proses penelusuran dan pengembaliannya dapat menjadi kompleks. Karena itulah diperlukan kerangka hukum yang jelas mengenai penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan sampai pengelolaan aset.

Tidak Hanya Berkaitan dengan Korupsi

Perampasan aset sering dikaitkan dengan pemberantasan korupsi karena tindak pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, pembahasan di DPR menunjukkan cakupan rancangan tidak serta-merta diposisikan hanya untuk perkara korupsi.

Cakupan tindak pidana asal masih menjadi salah satu materi yang dibahas. Tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar dapat menjadi bagian dari diskusi, termasuk narkotika dan bentuk kejahatan tertentu lainnya. Karena substansinya belum final, daftar tindak pidana yang nantinya benar-benar masuk dalam undang-undang perlu menunggu hasil pembahasan dan rumusan final.

Konsep Conviction Based dan Non Conviction Based

Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terbaru adalah model perampasan aset. Secara umum terdapat pendekatan yang berkaitan dengan putusan pidana terhadap seseorang atau conviction-based forfeiture, serta pendekatan non-conviction based forfeiture atau NCB.

Model kedua mendapat perhatian karena memungkinkan proses terhadap aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung sepenuhnya pada adanya putusan pidana terhadap seseorang. Konsep ini tidak sederhana karena menyentuh hak kepemilikan dan prinsip proses hukum yang adil. Karena itu, pembahasannya harus menentukan secara jelas kondisi, standar pembuktian, prosedur pengajuan, kewenangan lembaga, serta mekanisme keberatan.

Dalam diskusi bersama akademisi, muncul pula pandangan mengenai kemungkinan membentuk sistem hibrida yang mengombinasikan kedua pendekatan tersebut. Namun, desain final tetap bergantung pada rumusan yang akhirnya disepakati dalam proses legislasi.

Perlindungan Pihak Ketiga Menjadi Isu Penting

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana

Aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana tidak selalu berada langsung dalam penguasaan orang yang diduga melakukan kejahatan. Dalam praktiknya, aset dapat berpindah atau dikuasai pihak lain. Persoalannya menjadi lebih rumit apabila pihak tersebut memperoleh aset melalui transaksi yang sah dan tidak mengetahui kaitannya dengan tindak pidana.

Karena itulah kedudukan hukum pihak ketiga menjadi salah satu isu penting. Rancangan perlu membedakan pihak yang sengaja membantu menyembunyikan aset dengan pihak yang memperoleh atau menguasainya secara sah dan beritikad baik. Mekanisme keberatan serta pembuktian di pengadilan menjadi penting agar upaya pemulihan aset tidak mengorbankan hak orang yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Due Process of Law Harus Tetap Dijaga

Kemampuan negara merampas aset harus berjalan bersama prinsip due process of law. Kewenangan yang besar tanpa prosedur, batasan, serta pengawasan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Oleh sebab itu, pembahasan RUU juga menaruh perhatian pada pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Penelusuran, pembekuan, penyitaan maupun perampasan perlu mempunyai dasar hukum dan prosedur yang dapat diuji. Pemilik atau pihak yang berkepentingan juga harus memperoleh ruang untuk membela haknya.

Prinsip tersebut penting karena tujuan regulasi bukan memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat, melainkan menciptakan mekanisme pemulihan aset yang efektif sekaligus mempunyai kontrol hukum yang kuat.

Pengelolaan Aset Setelah Dirampas

Persoalan lain yang tidak kalah penting muncul setelah suatu aset berhasil diamankan. Barang seperti kendaraan, bangunan, perusahaan, saham atau aset bergerak lainnya dapat kehilangan nilai apabila dibiarkan terlalu lama tanpa pengelolaan.

Dalam pembahasan bersama pakar muncul gagasan mengenai sistem pengelolaan aset yang lebih terstruktur. Tujuannya adalah mempertahankan nilai ekonomis barang sejak proses awal sampai terdapat keputusan hukum mengenai status akhirnya.

Pengelolaan menjadi sangat penting karena keberhasilan asset recovery dalam tindak pidana tidak cukup dihitung berdasarkan jumlah barang yang berhasil disita. Nilai yang benar-benar dapat dipulihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan negara juga menentukan efektivitas sistem.

Siapa yang Berwenang Mengajukan Perampasan

Pembagian kewenangan antarlembaga juga menjadi salah satu bagian yang membutuhkan formulasi hati-hati. Indonesia mempunyai beberapa institusi dengan kewenangan penegakan hukum atau penelusuran aset dalam jenis perkara berbeda.

Dalam RDPU muncul antara lain usulan mengenai otoritas terpusat untuk pengajuan permohonan perampasan, sementara lembaga terkait tetap menjalankan fungsi penelusuran maupun pembekuan sesuai kewenangannya. Usulan seperti ini masih merupakan bagian dari masukan dalam proses penyusunan dan tidak boleh dipahami sebagai ketentuan final.

Desain akhirnya perlu memastikan koordinasi berjalan efektif sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.

RUU Perampasan Aset Belum Menjadi Undang Undang

Hal yang perlu diperhatikan masyarakat adalah status regulasi tersebut. Hingga proses pembahasan terkini, RUU Perampasan Aset belum dapat diperlakukan sebagai undang-undang yang sudah berlaku.

Materi yang dibicarakan dalam RDPU, usulan akademisi maupun pandangan anggota DPR juga belum otomatis menjadi norma hukum. Rumusan dapat berubah ketika penyusunan pasal berlangsung dan ketika rancangan memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Karena itu, pembahasan mengenai kewenangan perampasan tanpa putusan pidana, jenis tindak pidana yang dicakup, lembaga yang berwenang, pengelolaan aset, hingga perlindungan pihak ketiga perlu dibedakan antara gagasan yang sedang didiskusikan dan ketentuan yang nantinya benar-benar disahkan.

Target Penyelesaian pada 2026

Komisi III sebelumnya menyampaikan target agar penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026. Target tersebut menunjukkan adanya dorongan untuk mempercepat proses, tetapi tidak dengan mengabaikan kehati-hatian dalam merumuskan ketentuannya.

RUU ini mempunyai karakter berbeda dibanding revisi regulasi yang sudah lama berlaku karena Indonesia sedang membangun kerangka perampasan aset yang lebih komprehensif. Hal tersebut membuat isu kewenangan, standar pembuktian, hubungan dengan hukum acara pidana, perlindungan hak milik dan pengelolaan aset perlu dirumuskan secara konsisten.

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi salah satu agenda legislasi penting pada 2026. Rancangan ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, bukan hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku.

Hingga awal Oktober 2026, proses penyusunannya masih berlangsung di DPR dan berbagai substansi masih dibahas. Tantangan utamanya adalah menghasilkan mekanisme perampasan aset yang efektif sekaligus menjaga due process of law, hak pihak ketiga, pengawasan pengadilan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Dengan keseimbangan tersebut, regulasi diharapkan mampu memperkuat pemulihan hasil kejahatan tanpa mengurangi perlindungan hukum warga negara.

FAQ

Apakah RUU Perampasan Aset sudah disahkan?
Belum. Hingga proses pembahasan terkini pada awal Oktober 2026, rancangan tersebut masih menjalani proses legislasi di DPR.

Apakah RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026?
Ya. RUU tersebut tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul DPR.

Siapa yang membahas RUU Perampasan Aset?
Penyusunan rancangan tersebut ditangani Komisi III DPR RI dengan menghimpun masukan dari akademisi, praktisi, organisasi profesi dan berbagai kelompok masyarakat.

Apakah RUU Perampasan Aset hanya untuk kasus korupsi?
Tidak harus demikian. Cakupan tindak pidana asal masih menjadi bagian dari pembahasan dan dapat mencakup kejahatan lain sesuai rumusan final.

Apa tujuan utama RUU Perampasan Aset?
Salah satu tujuan utamanya adalah memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Apakah aset dapat langsung dirampas pemerintah?
Tidak dapat disimpulkan seperti itu. Mekanisme, standar pembuktian, kewenangan lembaga, peran pengadilan dan perlindungan pemilik merupakan bagian penting yang sedang dirumuskan.

Kapan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai?
Komisi III DPR sebelumnya menyampaikan target penyelesaian pada Desember 2026, tetapi pengesahan tetap bergantung pada seluruh tahapan legislasi yang harus dilalui.

Tags: DPR RIHukum IndonesiaKomisi III DPRPerampasan AsetRUU Perampasan Aset
Previous Post

Anggota Wantimpres Prabowo 2026 Resmi Dilantik Ini Daftar Lengkapnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Libur Nasional Kalender 2026 Resmi Ditetapkan Dengan 17 Tanggal Merah Dan 8 Cuti Bersama

Hari Libur Nasional Kalender 2026 Resmi Ditetapkan Dengan 17 Tanggal Merah Dan 8 Cuti Bersama

September 23, 2025
justpaste andini permata viral

Kronologi Lengkap Justpaste Andini Permata Viral dan Fakta-Fakta Sebenarnya yang Harus Kamu Tahu

July 9, 2025
hendra lembong dan tom lembong

Perjalanan Karier Hendra Lembong dan Hubungannya dengan Tom Lembong

August 2, 2025
pelari jogja marathon meninggal

Kronologi Lengkap Pelari Jogja Marathon Meninggal Dunia Usai Tempuh 40 KM dan Respon Pihak Penyelenggara

June 23, 2025
Kisah Angker Mitos Gunung Pegat di Ponorogo

Kisah Angker Mitos Gunung Pegat di Ponorogo: Misteri di Balik Kutukan Pengantin Baru

2
Petisi Uang Donasi Agus Salim

Petisi Uang Donasi Agus Salim: Fakta di Balik Viral Kasus Donasi

1
kaesang akui akun fufufafa milik gibran

Kaesang Akui Akun Fufufafa Milik Gibran: Polemik dan Respons Istana

0
Salah Satu Teknik Badan pada Permainan Sepak Bola

Salah Satu Teknik Badan pada Permainan Sepak Bola

0
Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana Masuki Tahap Penting di DPR

October 6, 2026
Anggota Wantimpres Prabowo 2026

Anggota Wantimpres Prabowo 2026 Resmi Dilantik Ini Daftar Lengkapnya

October 3, 2026
Hery Susanto Ketua Ombudsman Ri

Hery Susanto Ketua Ombudsman RI dan Perjalanan Jabatannya pada 2026

October 2, 2026
Sinetron Istri Satu Satunya

Sinetron Istri Satu Satunya Hadir dengan Konflik Rumah Tangga Penuh Rahasia

October 1, 2026

Recent News

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana Masuki Tahap Penting di DPR

October 6, 2026
Anggota Wantimpres Prabowo 2026

Anggota Wantimpres Prabowo 2026 Resmi Dilantik Ini Daftar Lengkapnya

October 3, 2026
Hery Susanto Ketua Ombudsman Ri

Hery Susanto Ketua Ombudsman RI dan Perjalanan Jabatannya pada 2026

October 2, 2026
Sinetron Istri Satu Satunya

Sinetron Istri Satu Satunya Hadir dengan Konflik Rumah Tangga Penuh Rahasia

October 1, 2026
Nusagaruda

Berita Indonesia terbaru hari ini, sajian informasi terpopuler seputar politik, ekonomi, olahraga, hiburan, dan peristiwa aktual setiap saat.

Follow Us

Category

  • Apps
  • Badminton
  • Beasiswa
  • Beauty
  • Berita
  • Blog
  • Budaya
  • Business
  • Drama
  • EDU
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Game
  • Gaya Hidup
  • Gosip
  • Government
  • Health
  • Lokal
  • Movie
  • Music
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Perguruan Tinggi
  • Politics
  • Review
  • Sekolah
  • Sepakbola
  • Sinetron
  • Sinopsis
  • Smartphone
  • Sports
  • Teknologi
  • Tim Nasional
  • Tips & Trick
  • Travel
  • Voli
  • World

Recent News

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana

Ruu Perampasan Aset Tindak Pidana Masuki Tahap Penting di DPR

October 6, 2026
Anggota Wantimpres Prabowo 2026

Anggota Wantimpres Prabowo 2026 Resmi Dilantik Ini Daftar Lengkapnya

October 3, 2026
  • Kontak
  • About
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
  • Disclaimer

Copyright @ 2025 Nusa Garuda - All right reserved nusagaruda.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    • Budaya
  • EDU
  • Entertainment
    • Game
    • Movie
    • Music
    • Sports
    • Gosip
  • Gaya Hidup
    • Travel
    • Food
    • Beauty
    • Health
  • Tech
    • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Review
  • Tips & Trick
  • Videos

Copyright @ 2025 Nusa Garuda - All right reserved nusagaruda.